Minggu, 06 November 2011

Proses Hukum Oknum Nakal Dishub Medan

Dugaan Razia Berujung Pungli

ORBIT: Razia kendaraan bermotor (ranmor) digelar dalam rangka menanamkan kepatuhan pengendara dalam berlalulintas.

Namun, razia ranmor terkadang menimbulkan preseden buruk. Penegak peraturan terkesan membuat aturan ‘buram’ sehingga bisa terjadi aksi ‘damai’. Fenomena ‘lipat uang dalam STNK’ sebagai ‘tanda damai’ acap kali terjadi.

Belum lagi soal pelaksanaannya yang terkesan tumpang tindih. Pembagian wewenang tugas penindakan yang dilakukan kepolisian (lantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam suatu razia, masih membingungkan masyarakat. Tidak jelas mana tugas atau wewenang polisi dan mana yang menjadi wewenang Dishub.

Namun yang menjadi catatan adalah, tidak adanya kordinasi antara Dishub dengan kepolisian. Apalagi bila razia tersebut tidak memajang plank razia resmi dari kesatuan.

Itulah yang terjadi akhir-akhir ini. Aparat Dishub Kota Medan kerap melakukan razia tanpa dampingan kepolisian dan plank razia. Elemen rakyat menganggap tindakan itu sama dengan pungutan liar (pungli) di jalan raya.

Aktivis Detektif Swasta Pemantau Indonesia Reformasi (D’spire), A Panjaitan kepada Harian Orbit, Minggu (30/10), turut menyikapi hal itu. Dijelaskan, razia memiliki aturan baik lokasi maupun ketentuan plank dan kordinasi antara Dishub dengan kepolisian.

Dikatakan, razia di tempat-tempat ‘tersembunyi’ seperti tikungan, jalan menurun atau mendaki bisa jadi memicu lakalantas. Dan itu tidak dibenarkan dalam ketentuan razia yang disebut illegal.

“Razia tidak boleh di sembarang tempat seperti di tikungan. Bila kendaraan melaju kencang, maka bisa membuat celaka. Bahkan bisa-bisa petugas ditabrak. Apalagi razia dilakukan pada saat hujan,” ucap A Panjaitan.

Di bagian lain, sebut A Panjaitan, bila ada petugas razia Dishub melakukan ‘damai di tempat’, maka itu juga dikatakan Pungli. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu merasa khawatir dengan razia yang digelar aparat.

Menurutnya petugas Dishub yang melakukan razia tidak memiliki wewenang untuk menilang kendaraan yang mati pajak namun memiliki STNK. “Jika kendaraan sudah lewat pajak tapi ada STNK-nya, petugas tidak berhak melakukan tilang. Tindakan tilang boleh dilakukan jika ada pelanggaran lainnya, misalnya tidak ada SIM,” ungkap Muhammad.

Begitu juga, katanya, jika STNK maupun SIM tidak dimiliki pengendara, maka yang ditahan adalah kendaraannya sebagai barang bukti.

Bila ada petugas yang menggelar razia tanpa ketentuan tersebut, lanjutnya, maka masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindakan ilegal itu. Dia juga meminta kepada Kepala Dishub Kota Medan Armansyah Lubis segera menindak jajarannya yang bertindak di luar ketentuan.

Dikonfirmasi persoalan itu ke nomor ponsel 0811655xxx Kadishub, Armansyah Lubis tidak menjawab. Padahal, nomor yang dituju aktif, namun berulangkali dimatikan.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Medan Muslim Maksum juga mengatakan razia tanpa plank dan dampingan kepolisian dianggap merupakan tindakan pungli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar