Kemarin saya menonton di TV kabar mengenai pemberlakuan memakai helm SNI berstandar nasional Indonesia. Lokasinya sih di Jakarta, ga taw apa ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu ingin berbagi info aja seperti apa sih helm SNI (Standar Nasional Indonesia) itu, apa kualitasnya sama dengan standar SNELL dan DOT.
Sekedar info, SNELL MEMORIAN FOUNDATION merupakan lembaga institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi Negara, didukung oleh banyak pabrikan kelas dunia. Beberapa merk helm SNELL diantaranya AGV, Arai, Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, X-Eleven, dan XR-1000.
Dan untuk helm kualifikasi DOT sendiri merupakan helm yang telah lulus uji produk yang dilakukan oleh NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Diantaranya ada merk helm KYT dan MDS.
Kedua kualifikasi SNELL dan DOT ini merupakan standar internasional yang sudah diadopsi dari berbagai negara besar macam Amerika, Jepang, dan negara-negara Eropa.
Bagaimana dengan helm SNI?, berikut kualifkasi Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) :
Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.Nah jikalau alasan aturan penggunaan helm SNI mendorong para produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain. Pertanyaan kemudian, para pengendara yang tetap lebih memilih helm berstandar internasional karena lebih safety namun tanpa label SNI tetapkah ditilang nantinya?
Saya harap kualitas helm SNI setidaknya hampir menyamai kualitas dari helm standar Internasional.
Jika anda suka artikel Kualifikasi Helm SNI (Standar Nasional Indonesia), silahkan klik tombol suka !
Sekedar info, SNELL MEMORIAN FOUNDATION merupakan lembaga institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi Negara, didukung oleh banyak pabrikan kelas dunia. Beberapa merk helm SNELL diantaranya AGV, Arai, Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, X-Eleven, dan XR-1000.
Dan untuk helm kualifikasi DOT sendiri merupakan helm yang telah lulus uji produk yang dilakukan oleh NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Diantaranya ada merk helm KYT dan MDS.
Kedua kualifikasi SNELL dan DOT ini merupakan standar internasional yang sudah diadopsi dari berbagai negara besar macam Amerika, Jepang, dan negara-negara Eropa.
Bagaimana dengan helm SNI?, berikut kualifkasi Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) :
Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.Nah jikalau alasan aturan penggunaan helm SNI mendorong para produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain. Pertanyaan kemudian, para pengendara yang tetap lebih memilih helm berstandar internasional karena lebih safety namun tanpa label SNI tetapkah ditilang nantinya?
Saya harap kualitas helm SNI setidaknya hampir menyamai kualitas dari helm standar Internasional.
Jika anda suka artikel Kualifikasi Helm SNI (Standar Nasional Indonesia), silahkan klik tombol suka !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar